• aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa
• hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam)
• ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat