Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Telusuri Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daftar kata berawalan huruf H, page: 5

hak guna ruang angkasa

hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu

hak guna usaha

hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu

hak hipotek

hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan

hak imunitas

hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial

hak ingkar

hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dengan disertai alasan terhadap hakim yang akan mengadili perkaranya

hak inisiatif

hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah

hak interpelasi

hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang

hak jual

keleluasaan (hak) yang diberikan produsen kepada distributor untuk menjual produk-produknya dalam wilayah tertentu

hak kebendaan

hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dari gangguan siapa pun

hak kepribadian

hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa

hak kuasa ibu

hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu

hak lisensi

hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dari edisi asli (misalnya buku terjemahan)

hak memilih

hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum

hak menumpang karang

hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal

hak milik

hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun

hak milik mutlak

hak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya

hak modal

hak yang tetap menjadi milik pencipta

hak opstal

hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain

hak pakai

hak untuk memakai, misalnya hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum

hak paten

hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu

hak penerbitan

hak terbit

hak pengarang

hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta

hak pertuanan

hak ulayat; hak purba; kedaulatan

hak peserta

hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dan sebagainya

hak pilih

hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dalam lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis

hak pilih aktif

hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat

hak pilih pasif

hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat

hak preferensi

hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu

hak prerogatif

hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misalnya memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti

hak pribadi

wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain